Kamis, 20 September 2012

Filipina Tindak Tegas Pelaku Cybersex

 

 

Manila - Tak hanya merekam dan mengupload video porno, mengirim SMS cabul pun akan dihukum di Filipina. Ya, negara ini baru saja mengesahkan hukum untuk memberangus cybersex.

Bagi mereka yang kedapatan terlibat dalam aktivitas cybersex, menghadapi denda USD 24.018 dan hukuman penjara. Adapun yang dimaksud cybersex adalah mengirim, memamerkan, memproduksi konten bermuatan seksual menggunakan internet, komputer, ponsel, dan perangkat elektronik lainnya.

Dilansir Mashable, Kamis (20/9/2012), kejahatan cyber lain seperti akses ilegal, mengambil data secara tidak sah, cybersquatting, spam ilegal dan pencemaran nama baik di ranah online juga termasuk dalam undang-undang yang dinamakan Cybercrime Prevention Act 2012 ini.

Undang-undang ini pun menuai kontroversi. Sebagian menganggap Cybercrime Prevention Act 2012 bisa membingungkan. "Warga yang tidak tahu, saling mengirimkan gambar yang mungkin masuk dalam kategori porno bisa terjerat hukum," demikian pendapat salah satu kritikus dari South China Morning Post Raissa Robles.

Namun Undang-undang ini pada akhirnya resmi disahkan Presiden Benigno Aquino III pada Sabtu (15/9/2012). Hanya satu senator yang menentang disahkannya Undang-undang ini.

Di Indonesia sendiri, cybersex pun telah dianggap sebagai suatu tindak kejahatan di bawah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun tetap saja, dalam perjalanannya UU dinilai belum memuaskan sehingga dirasa perlu direvisi.

Salah satu contoh kasus, bulan lalu Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara kepada Saiful Dian Effendi (22) karena mengirimkan SMS dengan materi cabul.

Ahli digital Forensik Ruby Alamsyah menilai tindakan yang dilakukan terdakwa karena ketidaktahuan bahwa tindakannya bisa berujung penjara.

"Sosialisasi yang kurang sehingga orang kurang paham kalau tindakan iseng tersebut bisa berujung penjara," kata Ruby kala itu.

0 komentar:

Posting Komentar

By Zoelfata. Diberdayakan oleh Blogger.