Senin, 01 Oktober 2012


Sanksi Berat Jepang Bagi Pengunduh File Ilegal

TOKYO - Pengunduh dan penguggah file ilegal di Jepang kini harus menghadapi hukuman yang cukup berat. Di bawah hukum baru yang mulai berlaku 1 Oktober, pengguna internet Jepang yang mengunduh file ilegal akan menghadapi hukuman dua tahun penjara atau denda hingga 2 juta Yen yakni sekira Rp245 juta.
 
Dilansir Mashable, Senin (1/10/2012), artinya jika pengguna internet membajak satu file, maka mereka bisa masuk penjara. Selain itu, menggunakan layanan seperti YouTube yang bisa dimanfaatkan untuk menyimpan video di dalam komputer juga bisa menjadi tindakan ilegal.

Sementara itu, penggunggah file ilegal menghadapi hukuman yang jauh lebih berat. Pengguna internet yang mengunggah  file ilegal akan menghadapi hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda 10 juta Yen atau sekira Rp1 miliar.

Negeri Sakura diketahui memang telah memerangi pembajakan selama beberapa tahun.

Hukum anti pembajakan tersebut disahkan karena adanya desakan dari Recording Industry Association of Japan. Asosiasi rekaman tersebut mengutip sebuah studi pada 2010 yang mengklaim bahwa unduhan ilegal di negara tersebut melebihi unduhan legal yakni 10 banding 1.

0 komentar:

Posting Komentar

By Zoelfata. Diberdayakan oleh Blogger.